Kronologi Pembunuhan di Pontianak: Pelaku Bantai Keluarga Istri di Depan Anak


 Hi!Pontianak - Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Pontianak, Kalbar, Senin, 15 Februari 2021. Dalam rekonstruksi itu terungkap, saat membantai keluarga istrinya, tersangka Hendra melakukannya di depan salah seorang anaknya, yang masih berusia 4 tahun.


"Motifnya, pelaku ini sakit hati, karena istrinya meminta cerai," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, usai mengikuti rekonstruksi kasus tersebut.


Kejadian tersebut berawal pada Rabu malam, 10 Februari 2021. "Ketika itu tersangka yang berada di Tebas menelepon istrinya, mengatakan ingin ke Pontianak, menemui kedua anaknya. Namun istrinya menjawab, ibunya (mertua pelaku) melarang," terang Leo.


Hendra yang kesal, kemudian berangkat ke Pontianak, dengan membawa parang dan pisau di dalam tasnya. "Saat tiba di rumah keluarga istrinya, pelaku dibukakan pintu oleh saudari Henny, istri dari pelaku," ujar Leo.



Hendra dan Henny kemudian berbincang berdua di ruang tamu. Di ruang tamu itu, Gunawan, abang ipar pelaku, dan seorang anak pelaku sedang tidur.


Kepada pelaku, Henny mengungkapkan tekadnya untuk bercerai. Hendra semakin marah. Ia kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menyerang Henny.


Gunawan lalu terbangun. Ia dan Henny berusaha mendorong pelaku ke luar rumah. Setelah berhasil, ia kemudian mengunci pintu.


Namun pelaku berusaha masuk lagi, dengan memecahkan kaca jendela. "Pelaku kemudian masuk ke rumah kembali lewat jendela. Ia memecahkan kaca. Lalu kembali menyerang para korban," terang Leo.


Gunawan sempat melawan pelaku. Namun pelaku kemudian menghunuskan pisaunya ke arah Gunawan. Ketika itu anak pelaku ada di dekat korban.



Pelaku baru berhenti menyerang korban Gunawan, saat pisaunya tertancap di perut korban, dan gagang pisaunya terlepas. Ia kemudian naik ke lantai dua rumah tersebut, menyerang istri dan ibu mertuanya yang bersembunyi di kamar.


Aksi pelaku ini terdengar oleh para tetangga. Di antara mereka kemudian menghubungi polisi. Tak berapa lama kemudian tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak datang ke tempat kejadian dan menangkap pelaku.


"Tersangka kami kenakan pasal berlapis, mulai dari pasang penganiayaan, pembunuhan, hingga pasal KDRT, dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel