Empat Pria Gilir Gadis Dibawah Umur, Pelaku Diringkus Polisi
Empat Pria Gilir Gadis Dibawah Umur, Pelaku Diringkus Polisi
GROBOGAN, PATINEWS.COM
eorang gadis dibawah umur berinisial harus menyerahkan keperawanannya kepada empat pria secara bergilir. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (23/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, Jawa Tengah.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat korban diajak Ir (25) ke rumah AW (18) di Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, melalui percakapan instan. Ajakan itu direspon positif oleh korban, yang tinggal di tempat kos di daerah Kota Purwodadi.
Sesampainya di rumah AW, korban dipaksa Ir dan tiga rekannya yang lain, yakni MRS (16), RPK (14), dan VCP (18) untuk menenggak minuman keras jenis arak. Setelah itu, korban dirayu untuk melakukan hubungan badan. Namun, korban menolak ajakan tersebut.
“Korban diancam untuk berhubungan badan dengan salah satu tersangka, yakni Ir. Kemudian, tiga temannya yang lain membantu untuk memegangi tangannya. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan tersebut, bergantian dengan tiga temannya yang lain,” terang Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat gelar kasus di Halaman Mapolres Grobogan, Selasa (2/3/2021).
Usai digagahi, korban pulang ke tempat kosnya di Purwodadi. Namun, saat sampai di kamar kosnya, korban mengeluh kesakitan pada dua rekannya yakni Angga (18) dan G (24). Atas saran kedua temannya, korban diminta melaporkan kepada ayah kandungnya yang tinggal di Desa Curut, Kecamatan Penawangan.
Bak petir di siang bolong, S (39), sang ayah kaget mendengar suara hati anak perempuannya itu. Naluri sebagai seorang ayah tidak terima dengan perlakuan keempat laki-laki tersebut, langsung melaporkannya ke Mapolsek Tawangharjo.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Tawangharjo langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, empat pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa celana pendek warna merah hitam, celana dalam warna putih dan selimut putih.
“Modus yang dipergunakan tersangka yakni membujuk dan mengancam dengan kekerasan terhadap korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU RI NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang. Kami imbau kepada para orang tua yang memiliki anak perempuan yang masih dibawah umur agar tetap melindungi anak-anaknya agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas. Gunakan media sosial dengan bijak agar terhindar dari pengaruh pergaulan bebas,” jelas AKBP Jury.