Putri Duyung Ternyata Pernah Dijelaskan dalam Kitab-Kitab Ulama, Bukan Mitos?
ERA.id - Mendengar nama Putri Duyung, kita pasti langsung teringat pada sosok makhluk mitologi yang tinggal di bawah laut berupa manusia bertubuh ikan. Meski sosok Putri Duyung dianggap mitos dan dongeng semata. Namun, beberapa orang meyakini bahwa makhluk satu ini benar-benar nyata.
Banyak versi yang menggambarkan sosok Putri Duyung. Ada yang menggambarkan sebagai putri cantik yang separuh tubuhnya adalah ikan, ada pula yang melukiskan putri duyung dengan wujud yang buruk rupa dengan sifat pengganggu.
Mitologi Yunani bahkan menyebutkan jika putri duyung kerap menjadi cobaan berat bagi para pelaut. Terutama mereka yang lalai. Siapa yang tergoda, ia akan menemui ajalnya.
Namun, bagaimanakah pandangan Islam berkaitan dengan Putri Duyung ini. Mulai dari keberadaanya, wujud, rupa, bahkan hukum menikahi dan memakannya. Berikut penjelasannya yang berhasil dirangkum ERA.id, dari berbagai sumber.
Sebutan Putri Duyung di setiap tempat
Ternyata putri duyung memiliki sebutan yang berbeda di tiap tempat. Di Afrika Barat dan Tengah, Putri Duyung memiliki sebutan Mami Wata. Lain lagi jika di Negara Rusia dan ukraina mereka memiliki sebutan Russalki (Rusalka) dan disebut Merrow jika di Irlandia.
Sedangkan dalam Kitab Ajwibah Az-Zarqani disebut dengan Admiyatul Bahr atau manusia laut. Dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairimi disebut dengan Banaatul Ruum.
Sedangkan dalam kitab Hayah Al-Hayawaan disebut dengan Insanul Ma’ serta Syaikul Bahr untuk yang jantan. Sementara itu, Syaikh Fauzan menyebutnya Hurriyyah al-bahr atau peri laut.
Ciri fisik Putri Duyung dalam kitab para ulama
Dalam Islam dijelaskan jika ciri fisik putri duyung itu persis seperti yang digambarkan dalam animasi-animasi. Ia berwajah cantik dengan wujud setengah manusia dan setengahnya lagi berwujud ikan. Hal itu diterangkan dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairimi jilid 4 halaman 230.
"Banaat Ar-Ruum adalah ikan di laut yang menyerupai wanita. Dia memiliki rambut yang terurai panjang. Warnanya condong ke cokelat-cokelatan, memiliki farj (kemaluan) dan payudara. Dapat berbicara namun tidak dapat dipahami, mereka tertawa dan terbahak-bahak. Terkadang ikan ini tertangkap oleh para pelaut kemudian dinikahi dan dikembalikan lagi ke laut." (Tuhfah Al-Habib ‘Alaa Syarh Al-Khatiib (4/325).
Hukum menikahi putri duyung
Yang dipertanyakan adalah apa hukumnya menikahi putri duyung dalam pandangan Islam, karena jika dia manusia maka berlaku pula hukum manusia padanya yaitu halal untuk dinikahi tapi jika putri duyung adalah hewan laut, maka haram untuk dinikahi tapi halal untuk dimakan.
Imam Az-Zarqani menjelaskan dalam kitabnya Ajwibah Az-Zurqani hal 46, Al-Imam Az-Zurqani Al-Maliki -rahimahullah-, beliau ditanya: “Peri laut jika dinikahi oleh manusia, apakah peri laut tersebut akan bersama manusia itu kelak masuk surga?”
Beliau menjawab: “Peri laut termasuk dari kalangan hewan, maka tidak boleh menikahinya. Dan jika disetubuhi, maka pelakunya harus dihukum ta'dib atau ta’ziir (hukuman yang bukan hadd karena sebuah tindakan kemaksiatan dan kriminalitas). Dan peri laut pada hari kiamat akan menjadi debu seperti hewan-hewan lainnya” (Ajwibah Az-Zurqani hal. 46)
Hukum memakan putri duyung
Ternyata dalam Islam hukum memakan putri duyung diperbolehkan dan tidak akan menjadi dosa bagi siapa yang memakannya. Karena hakikatnya putri duyung termasuk dalam golongan hewan laut. Seperti penjelasan Syaikh Fauzan mengenai hukum memakan putri duyung;
“Wahai syaikh yang mulia -semoga Allah selalu memberi taufik-. Ada sebagian para nelayan yang ahli tentang ikan menyebutkan bahwa di laut ada ikan yang kepalanya seperti kepala wanita dan dia memiliki wajah seperti wajah wanita. Apakah boleh dimakan, dan mereka menamainya dengan “Huuriyah” (peri laut)? Beliau menjawab:
“Ada namanya manusia laut. Ada ikan yang memiliki bentuk seperti manusia yang mereka namai dengan manusia laut. Setiap hewan laut yang diburu, maka boleh dimakan walau dia berbentuk seorang lelaki atau wanita. Na'am”
Syaikh Ibnu Utsaimin, beliau juga pernah ditanya tentang manusia laut ini dan beliau berfatwa akan bolehnya memakan hewan laut ini dengan berdalil dari hadis Nabi tentang laut bahwa “Dia suci airnya dan halal semua hewan-hewannya” (HR. Abu Daud no. 83; Shahih sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Albani).
Nah, sobat Eramania berikut pandangan ulama terkait sosok putri duyung yang hingga saat ini masih menjadi misteri keberadaannya. Wallahu'alam bissawab.