Bagaimana Cara Qadha Sholat? Simak Penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat Berikut Ini
Bagaimana cara mengqodho sholat? Ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat. /pexels.com/Tima Miroshnichenko
KABAR LUMAJANG - Sholat adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap umat muslim. Sholat menjadi perkara yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun.
Akan tetapi, ada beberapa orang yang melewatkan waktu sholat sehingga tertinggal sholatnya karena alasan tertentu.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana hukum dan cara qodho dalam sholat yang benar dan sesuai dengan syariat.
Dilansir KabarLumajang.com dari unggahan video di kanal youtube Audio Dakwah dengan judul "Jangan Salah! Ini Cara Qadha Sholat yang Benar - Ceramah Utadz Adi Hidayat Lc MA Terbaru" pada tanggal 16 Februari 2018.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwasanya qadha sholat itu tidak sama dengan qadha puasa.
Arti mengqadha sholat dalam hal ini ialah apabila ada seseorang yang secara tidak sengaja melewatkan waktu sholat karena lupa atau ketiduran.
Waktu yang dilewatkan ini bukan lah waktu yang panjang hingga berbulan-bulan atau bertahun-tahun, melainkan jika waktu tertinggalnya hanya sedikit.
Sedikit disini dalam artian hanya dalam hitungan menit, atau mungkin jam.
Dalam kasus ini, maka qadha sholat yang dimaksud ialah melakukan sholat sebagaimana yang ia lewatkan di waktu ketika ia telah sadar atau bangun.
Contoh kasusnya, apabila ada seseorang yang ketiduran karena lelah, kemudian ia melewatkan waktu sholat subuh karena bangun jam 9 pagi.
Maka sholat subuhnya orang tersebut di jam 9 pagi di waktu ia bangun. Sholatnya orang yang ketiduran ialah ketika ia bangun.
Dan hal ini sah jika kondisi yang terjadi murni karena ketiduran bukan atas unsur kesengajaan.
Sebagai contoh dia ketiduran karena kelelahan bekerja, bukan karena ketiduran akibat menonton bola di tengah malam.
Jika ia ketiduran akibat kelelahan karena melakukan aktivitas yang tidak bermanfaat sebelumnya, maka diperbolehkan untuk sholat ketika ia bangun akan tetapi ia telah berdosa.
Karena telah lalai dengan sholatnya dengan melakukan hal yang tidak bermanfaat yang menyebabkan sholatnya tertinggal.
Rasulullah SAW juga pernah mengalami hal yang sama. Rasul bersama para sahabatnya pernah melakukan perjalanan yag sangat jauh sehingga kondisinya sangat lelah.
Perjalanan itu dilakukan hingga menuju akhir malam. Usai melaksanakan sholat malam, Rosul menyuruh Bilal untuk berjaga dan membangunkan para sahabat ketika waktu shubuh.
Lalu Bilal yang saat itu juga kelelahan berkata "Ya Rosul, aku juga akan tidur sebentar nanti aku akan bangunkan seluruh orang saat subuh".
Kemudian Rasul bertanya "Apakah kamu yakin?", Bilal menjawab "Yakin Ya rosul".
Maka tidurlah semua orang itu termasuk Bilal. Akan tetapi, Bilal tidak bangun karena kelelahan dan saat itu Rasulullah dibangunkan oleh cahaya matahari, bukan oleh Bilal.
Rasulullah pun membangunkan semua sahabat pada saat itu termasuk Bilal, dan mengajak mereka semua untuk sholat shubuh di saat mereka bangun.
Hal ini terjadi sebagai hikmah dari Allah SWT bahwasanya apabila orang ketiduran akibat kelelahan yang luar biasa, maka diperbolehkan untuk sholat ketika ia bangun apabila dia melewatkan waktu sholat.
Apabila sholat yang ditinggalkan selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun karena kondisi koma atau kehilagan kesadaran, ini ada beberapa pendapat.
Pendapat pertama dari Imam Syafi'i bahwasanya sholatnya boleh diqadha sebanyak yang ia tinggalkan, di waktu senggangnya.
Dalam hal ini Ustadz Adi Hidayat mencontohkan apabila selesai sholat dzuhur, maka ia boleh sholat dzuhur lagi untuk mengganti sholat-sholat yang sebelumnya.
Pendapat kedua menyatakan bahwa sholat yang tertinggal dalam kurun waktu yang lama dan jumlah yang cukup banyak maka hukumnya tidak perlu di-qadha.
Karena menurut pendapat ini, qadha dalam sholat tidak berlaku. Sehingga solusinya adalah memperbanyak ibadah dan bertaubat kepada Allah SWT.
Caranya bisa dengan memperbanyak amal kebaikan, sholat sunnah, serta sedekah sebagai bentuk penebusan dosa dan waktu sholat yang tertinggal.
Wallahu a'lam bish shawab.***