Usai Menjambret dan Tewaskan Bocah, Ongky Alexander Merampok, Saat Mau Kabur Ditangkap di Bandara


 Sadis betul ulah yang dilakukan lelaki bernama lengkap Ongky Alexander Surya Kusuma (24) ini. Usai menjambret hingga menewaskan seorang bocah, dia melakukan aksi kedua, merampok pemilik bengkel knalpot. Saat mau kabur, dia berhasil ditangkap pihak kepolisian di Bandara Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah, Sabtu (27/02/2021) dini hari.


PALANGKARAYA, koranbanjar.net – Tim gabungan Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimob, Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut berhasil meringkus pelaku jambret di Jalan Ramin II, Kalimantan Tengah. Aksi penjambretan mengakibatkan seorang bocah berusia 7 tahun tewas dan seorang perempuan, Pahrini (45) mengalami luka berat.


Pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam usai melakukan aksi kedua, merampok Abdi (50), pemilik bengkel Pro Knalpot di Jalan Sisingamangaraja Kota Palangka Raya, Jum’at (26/02/2021) siang kemarin.


Kapolresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, mengungkapkan, pelaku bernama Ongky Alexander Surya Kusuma (24), warga Jalan Meranti Palangka Raya ditangkap di Bandara Tjilik Riwut pada Sabtu (27/02/2021) dini hari.


“Pelaku kita tangkap sekitar pukul 04.00 WIB, saat mencoba melarikan diri menggunakan pesawat menuju Pulau Jawa dengan penerbangan pukul 06.00 WIB,” ujar Todoan.


Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit gawai Merk Oppo A57, satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah helm NHK, satu lembar kemeja kotak dan satu lembar celana trening yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.


Selain itu petugas juga mengamankan, satu unit handphone merek Xiaomi, dus kantong plastik berisi uang koin sebilah parang yang diduga digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasam (Curas) di Jalan Sisingamangaraja.


“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Kantor Satreksrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(B24/sir)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel