Lima Pelaku Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap Polres Sergai

 

Pelaku pemerkosaan siswi SMP di Serang Bedagai. Foto: Ist.


SERDANG BEDAGAI - Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sergai), menangkap lima orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang masih duduk di bangku SMP.


Kelima tersangka adalah KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19).


Kelima pelaku itu merupakan warga Desa Ujung Negeri Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).


Berdasarkan infomasi yang diterima Telisik.id, korban yang masih duduk di bangku SMP itu berinisial NF (14). Ia diperkosa secara bergiliran oleh pelaku yang sudah ditangkap.


Korban mengenal pelaku dari acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


Setelah berkenalan itu, pelaku dan korban bertukaran nomor Handphone (HP) hingga pelaku mengajak korban melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban, pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 02.00 WIB pagi.


Waktu yang sama, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan memaksa korban. Hingga korban diperkosa bergiliran.


Kemudian, korban bercerita kepada temannya bernisial CA (15) tentang kejadian yang dialaminya. Lalu, CA langsung mengabari kepada orangtua korban melalui ibu kandung Sariani (28).


Mendapat infomasi itu, Sariani langsung melaporkan peristiwa tersebut di kantor Polres Sergai melalui unit PPA Polres Sergai.


Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang melalui Wakapolres, Kompol Sofyan membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan anak SMP tersebut.


"Pelaku ada lima orang sudah ditangkap. Mereka melakukan pemerkosaan terhadap korban secara bergiliran," katanya kepada Telisik.id melalui sambungan telepon, Sabtu (27/2/2021).


Menurutnya, pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung korban di Unit PPA Polres Serdang Bedagai. Dari penyidikan laporan itu, berhasil dibekuk pelaku di lokasi yang berbeda-beda.


"Ibu korban buat laporan itu. Dari penyidikan petugas, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa di kantor," pungkasnya.


Untuk diketahui, lima tersangka dijerat pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (B)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel