Singgung Tahlilan Orang Meninggal, Pendakwah Ustaz Firanda Andirja: Hukumnya Makruh

Terkini.id, Jakarta – Pendakwah, Ustaz Firanda Andirja lewat sebuah video ceramahnya menyebut acara Tahlilan yang kerap diadakan pihak keluarga orang yang sudah meninggal dunia hukumnya Makruh.

Hal itu disampaikan Ustaz Firanda Andirja lewat sebuah video lawasnya yang tayang di kanal Youtube Area Pengetahuan, seperti dilihat pada Selasa 1 Juni 2021.

Dalam tayangan video berjudul ‘Apa hukum acara tahlilan kematian’ yang diunggah pada tiga tahun silam tersebut, awalnya Firanda Andirja membahas soal tradisi tahlilan umat Islam di Indonesia.

Menurutnya, acara tersebut secara perbuatan memang baik namun hal itu tidak sesuai dengan yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

“Masyarakat kita secara umum ada namanya tradisi tahlilan, niat baik untuk mendoakan orang-orang yang sudah meninggal. Itu perbuatan baik secara ghohir. Tetapi kan kalau kita beribadah kita ikut contoh Nabi Muhammad SAW,” ujar Ustaz Firanda Andirja.

Ia pun menyebut, Sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad adalah membantu keluarga orang yang meninggal dunia dengan membawa makanan bagi mereka dan bukannya malah merepotkan mereka dengan acara tahlilan itu.

“Sunnah yang dianjurkan oleh nabi adalah membantu orang yang meninggal dunia dengan membawa makanan bagi mereka. Sunnahnya kita bantu keluarga dia dengan membawa makanan, berikan uang, berikan bantuan, menghibur mereka, mendoakan mayat yang meninggal di antara mereka. Bukan merepotkan mereka,” tuturnya.

Ia pun menilai, banyak di antara muslim di Indonesia yang ekonominya pas-pasan. Sehingga, untuk membuat acara seperti tahlilan itu maka pastinya dibutuhkan biaya yang tentunya akan lebih mempersulit kondisi keuangan mereka.

“Banyak di antara kaum muslimin Indonesia hartanya pas-pasan, tatkala ada yang meninggal untuk buat acara hari pertama, kedua, ketiga sampai hari ketujuh ini butuh biaya. Memang niatnya baik untuk mendoakan. Mendoakan bisa kapan-kapan saja tanpa harus dengan acara (tahlilan) seperti ini,” jelasnya.

Firanda kemudian menceritakan saat istri dan anak-anak Nabi Muhammad SAW meninggal dunia. Menurutnya, saat keluarganya wafat nabi tidak pernah mengadakan acara tahlilan.

“Nabi istrinya meninggal dunia tidak dia lakukan acara seperti ini (tahlilan), tiga putrinya meninggal dunia Nabi Muhammad SAW sudah menjadi nabi namun nabi tidak melakukan seperti ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Firanda Andirja sesuai dengan perkataan ulama Syafi’i menegaskan bahwa hukum mengadakan acara tahlilan bagi orang yang sudah meninggal dunia adalah Makruh.

“Oleh karenanya saya katakan, jawaban para ulama Syafi’iah mereka mengatakan cara seperti ini (tahlilan) hukumnya Makruh,” tegasnya.

Pasalnya, kata Ustaz Firanda Andirja, mengadakan acara tahlilan akan semakin membuat repot dan sedih pihak keluarga dari orang yang sudah meninggal dunia tersebut.

“Kenapa? Kata Imam Syafi’i membuat orang bersedih lagi, ada hari ketiga, kembali lagi hari ketujuh sedih lagi, hari keempat puluh sedih lagi. Kemudian membuat repot (keluarga) orang yang sudah meninggal dunia. Dia kena musibah, dia malah berpikir lagi bagaimana menyiapkan makanan untuk banyak orang,” ujarnya.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel