Meninggalkan Sholat Jumat Lebih dari 3x saat Pandemi Menurut Ustadz Adi Hidayat, Apakah Termasuk Kafir?
Ustadz Adi Hidayat jelaskan hukum meninggalkan sholat jumat lebih dari 3x di saat pandemi. /Tangkap layar YouTube LH Lentera Hati.
PORTAL JEMBER - Sholat jumat diwajibkan pada kaum laki-laki dan ancaman bagi yang meninggalkan cukup berat.
Bagi orang yang meninggalkan lebih dari 3x tanpa alasan syar'i akan dihukumi sebagai orang kafir oleh Allah SWT.
Dikutip PORTAL JEMBER dari YouTube LH Lentera Hati Ustadz Adi Hidayat mendapat pertanyaan, 'Semisal tidak jumatan 3x sudah dianggap kafir, lantas jika wabah corona ini sampai satu bulan berarti kita sudah tidak jumatan 4x, bagaimana hukumnya?'
"Memang ada keterangan dalam satu hadist yang diriwayatkan salah satunya oleh Imam Abu Dawud, No hadist 1052, Rowinya Abi Al Ja'i," kata Ustadz Adi Hidayat dijutip PORTAL JEMBER dari YouTube LH Lentera Hati yang diunggah pada 8 Desember 2020.
"Siapa yang sengaja meninggalkan (sholat) jumat sebanyak 3x. Karena meremehkan itu," lanjutnya menerangkan isi hadist.
"Jadi, kasusnya sengaja meninggalkan (sholat) jumat. Bukan karena ada sebab tertentu yang secara syariat ia boleh mengganti (sholat) jumatnya dengan (sholat) zuhur," kata dia.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan orang yang meninggalkan sholat jumat dengan disengaja karena meremehkan sholat jumat dan bukan karena alasan yang syar'i maka akan diancam dengan hukuman hatinya akan ditutup oleh Allah SWT.
"Hati-hati, nanti kalbunya bisa tertutup. Kalau kalbu tertutup pada akhirnya sulit menerima informasi,"
"Bukan hanya informasi-informasi yang dimaksudkan kebaikan-kebaikan. Tapi, pada puncaknya sulit menerima 'nur' Allah SWT," jelasnya.
Orang yang sudah tertutup hatinya ia jika mendengar azan tidak merasa terpanggil untuk segera sholat. Bahkan, puncaknya adalah menjadi anti.
"Misalnya ada tempat yang aman, boleh jadi tidak ada isu virus di situ. Tiba-tiba ikut komentar tutup masjidnya misalnya. Nah, ini aneh nih saat masjid buka Anda tidak ada, saat masjid sekarang ada corona rame Anda minta ditutup, padahal orangnya tidak pernah ke masjid," kata Ustadz Adi Hidayat.
Kondisi pandemi merupakan sebuah kondisi yang tidak dapat disamakan dengan keadaan pada biasanya, sehingga akan menimbulkan penerapan hukum Islam yang berbeda.
Kekhawatiran akan penyebaran virus yang masif terutama di masjid besar karena memungkinkan jamaah datang dari mana saja kebijakannya sudah diatur dan disepakati Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan musyawarah yang syar'i.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan dalam kasus ini berlaku hadist Nabi yang artinya, 'Kalau seorang hamba punya uzur maka ia boleh meninggalkan sholat jumat dan menggantinya dengan zuhur'.
Pahalanya pun tetap sama dengan sholat jumat yang sempurna.
Uzurnya tersebut bisa berupa sakit, karena penyakit tertentu, atau perjalanan jauh, baik karena perjalanan tersebut menyebabkan lelah ataupun menyebabkan kesulitan (macet, dll).
"Jangan sampai ada pembicaraan gini misal, 'Ah, lebih baik saya berjuang ke masjid, kalau meninggal pun sedang syahid di masjid'. Anda gak bisa pastikan meninggal di mana," kata Ustadz Adi Hidayat.
"Hati-hati kita tidak bisa pastikan. Jangan-jangan nanti Anda ke masjid meninggalnya di rumah. Dan di rumah bawa virus misalnya. Virusnya menyebar pada keluarga, pada anak, pada istri. Ini lebih bahaya lagi," kata dia.
"Nah, ini penting untuk dipikirkan ini. Dan Nabi telah memberi solusi. Nabi telah memberikan solusi tentang persoalan yang dimaksudkan. Wallahualam," tutupnya.***