Tahukah Kamu? 7 Pernikahan Berikut Dilarang dalam Islam, loh Kenapa?
Terkini.id, Jakarta – Pernikahan dalam Islam merupakan penyempurnaan ibadah yang bersifat suci dan mulia.
Oleh karena itu, Islam diketahui cukup banyak mengatur soal-soal pernikahan agar dapat menjadi pedoman bagi pasangan yang menikah.
Hanya saja, kendati pernikahan dinilai mulai lantaran dianggap sebagai penyempurna ibadah, ternyata ada beberapa jenis pernikahan yang justru dilarang dalam agama Islam.
Pernikahan-pernikahan yang dimaksud biasanya dianggap lebih banyak mendatangkan mudarat daripada sebuah manfaat.
Nah, penasaran pernikahan apa sajakah gerangan? Berikut terkini.id telah merangkumnya untuk pembaca berdasarkan hadis dan Al-Qur’an, sebagaimana dilansir dari Popbela:
1. Nikah Mut’ah
Pernikahan yang dilarang dalam Islam pertama adalah nikah mut’ah atau yang lebih dikenal dengan istilah nikah kontrak.
Disebut kontrak karena memang pernikahan ini dilakukan dengan perjanjian dan jangka waktu tertentu.
Setelah perjanjian selesai, maka kedua pasangan bisa berpisah tanpa adanya talak dan harta warisan.
Dalam sejarahnya, pernikahan ini sempat diperbolehkan dalam Islam, tetapi pada akhirnya Rasulullah SAW melarang.
Kenapa? Karena dinilai lebih banyak merugikan pihak perempuan lantaran harus berpindah-pindah kehidupan dari satu pernikahan ke pernikahan lainnya.
2. Nikah Syighar
Nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya sebuah mahar.
Pernikahan ini terjadi ketika seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang menikahi anaknya itu mau menikahkan putri yang ia miliki dengannya dan keduanya dilakukan tanpa mahar.
Pernikahan ini jelas masuk dalam pernikahan yang dilarang dalam islam karena menganggap pernikahan seperti bertukar barang. Para ulama pun sepakat melarang pernikahan ini.
3. Nikah Tahlil
Nikah tahlil atau halala adalah praktik di mana seorang perempuan yang telah diceraikan dengan talak tiga menikah dengan pria lain kemudian diceraikan kembali oleh suaminya yang baru dengan tujuan agar wanita itu menjadi halal bagi suami pertama.
4. Nikah dalam Masa Iddah
Berbeda dengan nikah tahlil yang bisa dilakukan setelah masa iddah, maka pernikahan dengan perempuan yang masih dalam masa iddahnya termasuk pernikahan yang dilarang dalam islam.
5. Pernikahan Poliandri
Jika islam tidak melarang poligami, maka lain halnya dengan poliandri. Islam jelas melarang praktik pernikahan ini di mana perempuan atau istri menikahi lebih dari satu pasangan atau suami.
Poliandri adalah pernikahan yang dilarang dalam Islam karena beberapa hal, salah satunya karena bisa menghancurkan fondasi dari masyarakat yang sehat.
Sama halnya dengan pernikahan syighar, poliandri dianggap banyak memberikan dampak buruk terhadap seorang istri yang tentunya bisa berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak-anaknya.
6. Pernikahan dengan Perempuan Non-Muslim Selain Yahudi dan Nasrani
Aturan pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim sudah diatur dalam Islam.
Dlam aturan ini, ada batasan-batasannya di mana seorang laki-laki muslim dilarang menikah dengan perempuan non-muslim.
Namun, jika perempuan tersebut seorang yahudi atau nasrani, maka diperbolehkan.
7. Pernikahan dengan Perempuan yang Memiliki Hubungan Sedarah (Nasab)
Pernikahan yang dilarang dalam Islam selanjutnya adalah pernikahan dengan adanya nasab.
Berdasarkan Q. S. An-Nisa ayat 23, yang diharamkan untuk dinikahi adalah sebagai berikut:
Ibu-ibumu, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.
Demikian penjelasan mengenai tujuh pernikahan yang dilarang dalam Islam. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya!