Akui Bunuh Orang Aceh untuk Meminum Darahnya, Pria asal Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia
Pria mengaku membunuh orang untuk minum darahnya ditangkap //*Facebook
PR PANGANDARAN – Dua orang pria asal Indonesia ditangkap kepolisian Malaysia. Ini terjadi karena seorang pria mengaku telah membunuh orang Aceh dan bahkan meminum darahnya.
Hal tersebut diketahui lewat rekaman video yang beredar di media sosial. Atas perbuatannya tersebut, pria itu kemudian ditahan oleh kepolisian Malaysia.
Diketahui pria yang mengatakan telah membunuh orang Aceh dan meminum darahnya tersebut tengah berada di Malaysia.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, diketahui polisi Malaysia menangkap dua pria Indonesia pada 17 Februari lalu.
Menurut Harian Metro, Kepala Departemen Reserse Kriminal Selangor, Datuk Fadzil Ahmat mengatakan penangkapan kedua tersangka, berusia 30 dan 31 tahun.
Sementara kejadian terjadi sekitar pukul 22.00 pada Selasa lalu dan pukul 17.30 pada Rabu di Klang dan Tanjung Sepat, Kuala Langat, Malaysia.
Dia mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah Markas Kepolisian Resor Klang Selatan, setelah menerima konten video yang beredar di WhatsApp sekitar pukul 15.30, Selasa lalu.
“Video itu memperlihatkan seorang pria yang mengaku telah membunuh beberapa pria Indonesia dari Aceh dan meminum darahnya (orang yang dia bunuh),” jelasnya.
Halaman:
Sumber: World Of Buzz
Kemudian beredar pula video yang memperlihatkan pelaku dipukuli oleh warga yang marah.
“Sehari kemudian, sebuah video viral memperlihatkan tersangka dipukuli oleh sejumlah pria yang marah atas pernyataan pria yang diduga terjadi di Taman Selat Damai Pandamaran, Klang,” ujarnya.
Kepolisian Malaysia kemudian melakukan peninjauan dan investigasi lanjut berkaitan dengan masalah tersebut.
"Setelah itu, Departemen Investigasi Kriminal Selangor (JSJ) meluncurkan operasi pencarian untuk melacak semua tersangka yang terlibat," tambahnya.
Timnya kemudian menangkap pria tersebut termasuk seorang warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kedua orang yang ditangkap tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan penahanan kedua tersangka dilakukan di Pengadilan Klang hari ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 504 dan Pasal 147 KUHP serta Pasal 14 dari Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955.***