Pembunuh Pasutri di Kebun Tebu Ternyata Seorang Sopir Truk, Tinggal di Dekat TKP

 


MEDAN | Ternyata pelaku pembunuhan pasangan suami istri di parit kebun tebu PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Senin (22/2) adalah seorang sopir truk berinisial SLS (24) yang tinggal tak jauh dari lokasi penemuan mayat.


Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo mengatakannya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Binjai, pada Selasa (2/3) pagi. Dijelaskannya, tersangka merupakan warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Korban berinisial SG (55) bersama istrinya, AST (59) ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya.


"Telah terjadi pembunuhan dengan korban atas nama Sugianto dan Astuti yang terjadi pada tanggal 22 Februari 2021. Diperkirakan pukul 05.30 WIB. Kami mengamankan 1 orang tersangka SLS, pekerjaan sopir, tempat tinggalnya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.


Saat itu, tersangka SLS baru selesai mengisi minyak ke dalam truknya. Karena uangnya habis, terbersit keinginan mencari uang dengan melakukan pencurian dengan pemberatan. "Kemudian dia mempersiapkan di antaranya di TKP, truk seolah-olah sedang rusak. Kemudian peralatan lain di antaranya besi, besi yang ada di dalam truk tersebut," katanya.


Di TKP, tersangka sempat membiarkan 2 sepeda motor melintas di depannya karena dinilai sepeda motornya kurang bagus. Kemudian pada sepeda motor yang ketiga, yang dikendarai korban, terlihat bagus, tersangka berpura-pura minta tolong kepada korban. Korban kemudian turun dari kendaraannya dan melihat mesin yang ditunjukkan oleh tersangka mengalami kerusakan.


"Setelah melihat situasi, tersangka langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan besi. Korban oyong kemudian jatuh. Istri korban sempat berteriak, jangan," katanya.


Tersangka kemudian memukul AST hingga tersungkur. Selanjutnya, tersangka mengecek korban. Dia menyeret kedua korban masuk ke dalam parit kebun tebu lalu memukulinya dengan besi sampai tidak bergerak lagi. "Setelah aman tersangka memindahkan sepeda motor ke dalam kebun tebu. Kemudian dia pun memindahkan truknya ke simpang Impres dan diparkirkannya di sana," katanya.


Setelah itu, tersangka mencari tumpangan untuk kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor korban dan membawanya penitipan sepeda motor di KM 19 Binjai. Sekitar pukul 10.30 WIB, dia pergi menggunakan truknya ke Pondok Tanjung Keliling, Langkat mengambil belanjaan milik korban berupa minyak, gula, tomat, ikan kemudian menjualnya seharga Rp 70.000.


Pada 24 Februari, tersangka mengambil sepeda motor korban yang dititipkan kemudian melarikan diri. Di daerah Megawati, Binjai, SLS membuang plat nomor sepeda motor dan helm korban. Sehari kemudian, dia menjual sepeda motor korban kepada tersangka AMS sebesar Rp 2.100.000 dengan perantara tersangka P.


"Hasil penjualan sepeda motor itu dibelikan hp yang harganya Rp 1,3 juta dan juga membeli narkoba," katanya.


Ketika diinterogasi Kapolres, tersangka SLS mengaku dirinya menganiaya korban yang sudah tidak berdaya karena dia mengenal korban. "Saya kenal korban. Walaupun tidak dekat. Kenal gitu aja," ujarnya sambil tertunduk. Dia tidak merinci lebih jauh alasan penganiayaan.


Romadhoni mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Selain itu, dia juga meminta kepada Polsek di jajaran agar mengaktifkan patroli. Romadhoni yang didampingi Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama kemudian menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita.


Di antaranya berupa tongkat besi yang diperkirakannya seberat 3 - 5 kg, helm dan pakaian serta sepatu milik korban, jengkol milik korban yang tak sempat dijual, sejumlah uang ratusan ribu dan sepeda motor Vario warna putih biru milik korban yang sudah tidak ada plat nomornya.


"Pasal yang dilanggar tersangka adalah pasal 340 subsidair pasal 338 subsidair 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup," katanya.


Diberitakan sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, korban ditemukan tewas setelah anaknya, Alika kebingungan mencari kedua orangtuanya yang tak kunjung pulang setelah pergi belanja ke pasar Tavip sejak pukul 04.30 WIB. Dia kemudian menghubungi pamannya, Yamin yang selanjutnya mencari korban bersama temannya, Syamsudin.


Mereka berdua kemudian menyisir sepanjang Jalan Gajah Mada. Setibanya di perempatan Jalan Kebun Dusun XII, paman korban melihat ada 2 orang yang tergeletak di parit. "Setelah melihat itu, paman korban langsung memberitahukan ke pihak Polsek Binjai Timur. Pukul 09.30 WIB, Kapolsek Binjai Timur beserta anggota tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan TKP," katanya.


Sejam kemudian, lanjut Siswanto, tim identifikasi dari Polres Binjai tiba di TKP dan memasang police line. Tak lama kemudian, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni tiba di TKP didampingi oleh Kasat Reskrim Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama.


"Setelah olah TKP didapat kesimpulan, korban merupakan pembegalan dengan motif mengambil SPM jenis Honda Vario serta barang berharga milik korban diambil oleh pelaku," katanya.


Dari pemeriksaan terhadap korban, ditemukan luka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban AST mengalami luka bacok di leher serta memar kepala. Sedangkan SGA mengalami pecah kepala akibat benda tumpul. | SUMUT NEWS

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel